Rp85.000,00
Negara Minus Warga Negara
Penulis: Supardal, Sri Widayanti, Sugiyanto, Istiana Hermawati, Rumsari Hadi Sumarto, R. Widodo Triputro, Adji Suradji M.
Penerbit: APMD Press
Tahun terbit: 2025
Dimensi: 15,5 x 23 cm
Soft Cover
Deskripsi
Buku ini hadir untuk mengurai isu tentang warga negara di Indonesia yang belum pernah benar-benar selesai. Kita sering menyebut diri sebagai rakyat atau masyarakat, tetapi jarang sungguh-sungguh memahami makna warga negara sebagai konsep paripurna yang mengikat hak dan kewajiban dalam satu tarikan nafas. Konsep warga negara cenderung dihindari oleh para pihak karena dianggap terlalu legal formal, dan kurang bertenaga. Para pemimpin politik jarang bicara warga, tetapi lebih suka bicara rakyat. Birokrat lebih banyak bicara masyarakat. Akademisi dan teknokrat, menghindari kata rakyat dan warga, tetapi sering bicara masyarakat, penduduk, pengguna, konsumen, penerima manfaat, dan lain-lain. Kewarganegaraan kita selalu berada dalam tegangan antara janji kesetaraan dan praktik eksklusi, antara pengakuan formal dan realitas sosial yang timpang. Selama warga negara hanya diposisikan sebagai penerima kebijakan dan penanggung kewajiban, tanpa hak yang sepadan, kewarganegaraan kita akan terus kehilangan makna substantifnya.
Di tengah keadaan itu, buku ini mengajak pembaca untuk menghadirkan kembali warga negara. Setidaknya ada empat aspek yang harus dilihat sebagai satu kesatuan (terintegrasi) dalam konsep warga negara: pertama, hak warga negara untuk hidup layak melalui bekerja sehingga membutuhkan akses dan ketersediaan lapangan pekerjaan; kedua, hak untuk menikmati layanan publik; ketiga, kewajiban untuk taat pada hukum yang berlaku dengan prinsip equality before the law; keempat, kewajiban membayar pajak sebagai instrumen utama negara dalam membiayai operasional menciptakan kesejahteraan warga negara. Dengan bahasa bertenaga dan visi ideologis buku ini berujar bahwa demokrasi Indonesia tidak berhenti pada mobilisasi rakyat atau administrasi masyarakat, tetapi mencapai titik paripurna yaitu menghadirkan warga negara sebagai pusat hidup, kehidupan, dan penghidupan bernegara, sebagai fondasi sekaligus tujuan utama berdirinya republik.






